TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
- Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan perencanaan bertugas membantu sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi :
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
- Menyusun RAPDes;
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
- Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa);
- Menyusun Laporan Kegiatan Desa;
- Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.