TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintah.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas Kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi :
  • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  • Menyusun RAPDes;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  • Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa);
  • Menyusun Laporan Kegiatan Desa;
  • Melaksanakan tugas-tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.