TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM
- Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
- Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Untuk melaksanakan tugas Kepala urusan umum mempunyai fungsi :
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
- Melaksanakan administrasi surat menyurat;
- Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan Desa;
- Menyediakan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
- Penyiapan rapat-rapat;
- Pengadministrasian aset Desa;
- Pengadministrasian inventarisasi Desa;
- Pengadministrasian pejalanan Dinas;
- Melaksanakan Pelayanan umum.